Lanjutan Sidang Awal Tahunan Majelis Jemaat Gunung Sinai
Naikolan dilaksanakan pada Minggu, 2 Februari 2014 pukul 11.00 pagi bertempat
di rumah kebaktian Jemaat Gunung Sinai Naikolan. Sidang yang merupakan lanjutan
dari sidang tanggal 24 Januari 2014 lalu tersebut hanya melanjutkan pembahasan agenda
tentang Anggaran Belanja dan penetapan Anggaran Pendapatan untuk tahun
pelayanan 2014 di Jemaat Gunung Sinai Naikolan.
Sidang dihadiri oleh semua komponen pelayanan Jemaat Gunung
Sinai Naikolan: (Majelis Jemaat (MJ) yang terdiri dari Penatua, Diaken dan
Pengajar; Majelis Jemaat Harian (MJH); Badan-Badan Pembantu Pelayanan Jemaat
(BPPJ) yang terdiri dari BPPPJ dan Panitia-Panitia; Unit-Unit Pembantu
Pelayanan Majelis Jemaat (UPPMJ); Rayon-Rayon (1-6); dan Badan Pengurus
Ketegorial/Fungsional). Sidang tersebut akhirnya berhasil menyelesaikan
pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat Gunung Sinai
Naikolan (APBJ GSN) untuk tahun pelayanan 2014.
Dengan demikian maka Sidang Awal Tahunan MJ GSN telah
merampungkan seluruh agenda sidang mulai dari sidang hari pertama (24 Januari
2014) dan sidang hari kedua (2 Februari 2014). Sebagaimana diketahui bahwa
sidang hari pertama (24 Januari 2014) membahas tentang:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Pelayanan Jemaat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) Tahun Pelayanan 2013,
- Laporan Hasil Pengawasan Pelayanan Tahun Pelayanan 2013 oleh Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ), dan
- Penyusunan Program Pelayanan Jemaat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) Tahun Pelayanan 2014.
Dalam sidang hari kedua ini (2 Februari 22014) Majelis
Jemaat Harian Gunung Sinai Naikolan (Ketua: Pdt. Ch. S. V. Lada-Messakh, S.Si.Teol., Waket 1: Pnt. Drs. Etan A. Ndun, Waket 2: Pnt. Michael J. S. Takesan, S.Km, M.Si., Waket 3: Drs. Ady E. Mandala, M.Si.) selaku Pimpinan Sidang akhirnya
memutuskan dan menetapkan APBJ GSN
dalam Surat Keputusan Majelis Jemaat Gunung Sinai Naikolan Nomor 01/KEP/MJ GSN-GMIT/2014. Keputusan
yang diambil mengacu pada Haluan dan Kebijakan Umum Pelayanan GMIT yang terdiri
dari 5 (lima) bidang: KOINONIA, MARTURIA, DIAKONIA, LITURGIA, dan OIKONOMIA
(biasa disebut sebagai Panca Program Pelayanan).
Dalam keputusan
Panca Program Pelayanan tahun 2014 ini, tergambar dengan jelas tujuan dan
sasaran dari kegiatan-kegiatan baik kegiatan Program/Non Program yang akan
dilaksanakan dan dicapai (Program dan Kegiatan dalam Tahun Pelayanan 2014 masih
dalam konfirmasi, Admin), serta penggunaan anggaran/biaya yang dibutuhkan sebesar
Rp. 692.000.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk pelaksanaan
program kegiatan tersebut. [Admin]
Bersambung!
Klik Album:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar